Bersalah, Basuh Kaki Orang Tua dan Meminumnya

Penerapan Hukum Adat Desa Kasegeran

MEMPERLAKUKAN orang yang bersalah agar jera terhadap perbuatannya tidak harus menyeret ke meja hijau hingga berakhir mendekam di dalam jeruji besi. Namun, tindakan tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan hukum adat. 

Penerapan hukum adat ini diberlakukan di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pemerintah desa bahkan mengklaim hukum adat ini membuat warga yang pernah melakukan pelanggaran lingkungan tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

Hukum adat ini diberlakukan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran ringan di lingkungan Desa Kasegeran. Dengan harapan, dapat menciptakan kondisi desa yang aman dan kondusif.

Hukum itu juga dicantumkan dalam peraturan desa tentang (Perdes) tata cara bermasyarakat. Perdes yang resmi diberlakukan sejak 2001, itu dibuat berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat, lembaga desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau yang saat itu bernama Badan Perwakilan Desa (BPD). 

Kepala Desa Kasegeran, Saefuddin, SH mengungkapkan, Perdes tersebut memuat berbagai bentuk pelanggaran sosial dan hukum mulai dari berjudi, mencuri, merusak hutan dan merusak fasilitas umum. 

Sanksi yang harus ditanggung oleh warga desa yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana ringan. Bagi pelanggar akan diberi teguran, peringatan, dan pembinaan. 

Perlakuan hukuman bagi warga yang melakukan tindakan pidana ringan dengan membuat, menandatangani, membacakan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Pembacaan surat tobat ini disaksikan dan dihadapan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama. Setelah itu, warga yang melanggar itu mengikuti prosesi adat, salah satunya dengan membasuh kaki kedua orang tua dan meminumnya sebagai ungkapan rasa taubat dirinya terhadap kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya. 

Kemudian, ritual  ini dilanjutkan makan tumpeng sebagai syukuran telah dilakukannya hukum adat setempat. Tak hanya itu, pemerintah desa memberlakukan terapi kepada pelaku selama seminggu. 

Terapi mental itu dengan cara melakukan bersih-bersih lingkungan kantor desa, siraman rohani dan pembinaan melalui pelajaran agama, seperti sholat dan pelajaran budi pekerti.

"Kami dalam melaksanakan hukum ini tetap berkoordinasi dengan kepolisian. Jadi kalau perkara ringan kami tangani sendiri, tapi bagi pelanggaran berat akan diserahkan kasusnya kepada pihak yang berwajib," kata Saefuddin. 

Kasus Pencurian

Sejak 2001 - 2012 terdapat sekitar 15 orang yang telah ditindak dan dibina dengan hukum adat. Mereka umumnya melakukan tindakan pencurian, perselisihan antarwarga dan perusakan lingkungan. Setelah menjalani prosesi hukuman adat, mereka juga diketahui tidak pernah lagi melakukan pelanggaran di lingkungan desa setempat.

"Perdes ini efektif untuk menciptakan keamanan dan kondisifitas Desa Kasegeran. Tapi kami tidak segan-segan, jika mengulangi perbuatannya lagi maka pelaku dapat diserahkan dan dibina oleh pihak yang berwajib," katanya.

Kadus II Desa Kasegeran, Riwin juga mengemukakan, mereka tidak mengulangi lagi karena sewaktu menjalani prosesi hukum ada disaksikan banyak warga. "Jadi mereka merasa malu kalau mengulangi lagi. Tapi ini terbukti setelah melakukan hukuman adat, pelaku tidak mengulangi lagi," terangnya.

Dia mengatakan, perlakuan hukum di desanya lebih kepada pendekatan persuasif. Dengan demikian, jika mereka melakukan pidana ringan tidak diseret ke kepolisian.

"Kami akan bekerjasama dengan warga, tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan desa," katanya. (*)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biaya Hidup di Purwokerto Makin Tinggi (2)

Kemudahan Akses Informasi Mendorong Ekonomi Nasional

Galeri Kemeriahan Memperingati HUT RI ke - 70